Umur Kurang 7 Tahun, TK Tidak Bisa Daftar SD

Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah dasar (SD) perlu memerhatikan dua syarat penting ini. Yakni harus berusia tujuh tahun dan memiliki ijazah Taman kanak-kanak (TK). Bila tidak memenuhi dua syarat ini, maka buah hati tidak bisa bersekolah.

Syarat ini dipertegas oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru. Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, pada tahun ini masuk SD tidak dipungut biaya apapun. Untuk itu pihak sekolah harus memerhatikan dua ketentuan penting. Yakni, berumur 7 tahun.

"Memang syarat utama untuk masuk SD perlu diperhatikan. Diprioritaskan umurnya yang sudah 7 tahun," ujar Abdul Jamal seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Selasa (16/5).

Menurutnya, ketentuan itu berlaku sesuai dengan kondisi di lapangan. Artinya ketika kuota sekolah terbatas dan pendaftarnya berlimpah, maka ketat diberlakukan sistem prioritas tersebut. Sebaliknya, jika pendaftar sedikit dan tidak memenuhi kuota maka calon pendaftar SD yang baru berumur 6 tahun juga bisa tidak dilarang.

"Itu kan cuma prioritas saja umur 7 tahun. Umur 6 tahun juga bisa masuk SD negeri, jadi ketetuannya berlaku sesuai dengan kondisinya," katanya. Selain terkait tentang klasifikasi umur, Abdul Jamal juga menegaskan hal lain yang muncul menjadi syarat yang di tetapkan sekolah. Seperti tentang kewajiban tentang syarat ijazah TK untuk pendaftar.

Pendaftar tidak perlu menyertakan ijazah tamatan TK. "Tidak diwajibkan boleh ada dan tidak apa-apa kalau tidak ada ijzah TK," katanya. (ilo/iil/JPG)
SUMBER :jawapos.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.