Bumil Ikut Berpuasa, Bahayakah Bagi Janin?

Di bulan Ramadan, semua umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa baik pria maupun wanita. Bagi ibu hamil, ada hukum yang memperbolehkan ada juga yang memberikan keringanan dengan catatan diganti dengan membayar fidyah (memberi makan orang miskin sesuai waktu puasa yang ditinggalkan).

Atas aturan tersebut, banyak ibu hamil yang ingin juga ikut berpuasa. Alasannya, bumil juga ingin mengumpulkan ladang kebajikan di bulan yang penuh ampunan dan kerahmatan. Sebenarnya, bolehkah bumil berpuasa dengan si jabang bayi tumbuh di rahimnya?

Ahli Gizi atau Dietisien Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) Triyani Kresnawan, DCN, MKes RD menjelaskan, sebenarnya di dalam Islam, Allah telah meringankan untuk bumil dan menyusui tidak berpuasa. Bumil bisa menggantinya dengan harus membayar fidyah.
Tri menegaskan jika bumil tetap ingin berpuasa, hendaknya mempertimbangkan apakah kondisi ibu dan janinnya aman. Konsultasikan terlebih dahulu hal itu pada dokter spesialis kandungan dan kebinanan.

“Sebagai contoh bumil yang saat sebelum hamil status gizinya kurang, maka selama kehamilan harus menaikkan berat badan sekitar 12,5 kilogram sampai 18 kilogram,” kata Tri kepada JawaPos.com, Selasa (30/5).

Jumlah itu lebih banyak dibanding dengan bumil yang status gizinya baik atau normal. Bumil dengan berat badan normal harus menaikkan berat badan sekitar 11,5-16,8 kilogram saat hamil.

Sebaliknya, ibu hamil yang status gizinya kurang, maka pada triwulan pertama diharapkan mengalami pertambahan berat badan 2,3 kilogram. Pada triwulan 2 dan 3 diharapkan pertambahan berat badannya sebanyak 6 kilogram.

Untuk ibu yang status gizinya baik atau normal pada triwulan 1, berat badan idealnya bertambah 1,6 kilogram dan triwulan 2 dan 3 pertambahan mencapai 5,5 kilogram.

Oleh karena itu, untuk mencapai pertambahan berat badan, bumil harus menambahkan zat gizi dari kebutuhannya berupa energi, kurang lebih 285-300 kalori dan protein berkisar 12 gram.

Dengan catatan itu, apabila ibu hamil tetap ingin berpuasa, maka harus mempertimbangkan apakah bisa mencukupi kebutuhan zat gizi keseluruhan.

“Apakah saat ini berat badan janinnya normal.? Sebaiknya minta pertimbangan dokter kebidanan yang merawat untuk ibu hamil yang akan puasa, sehingga jangan sampai  pertumbuhan janin yang dikandungnya terganggu,” jelasnya.

Untuk ibu hamil yang diperbolehkan berpuasa, maka jangan memaksakan diri jika di tengah berpuasa mengalami kondisi fisik yang lemah. “Jika tidak kuat ya haruslah membatalkan puasanya. Karena sesungguhnya ibu hamil tidak diwajibkan berpuasa,” ungkap Tri. (cr1/JPG)
SUMBER :jawapos.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.