Kemendikbud: Jangan Salah Persepsi, UN SD Sudah Dihapus!

Hari ini seluruh siswa kelas 6 Sekolah Dasar menjalani Ujian Sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta penyebutan istilah Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD), dihapus. Pasalnya, sudah sejak tahun 2013/2014 tidak ada UN di tingkat SD alias sudah dihapus.

"SD tidak ada UN. Sudah sejak 2013/2014 tidak ada UN SD. Selama ini salah persepsi yang sulit dihapus di masyarakat," kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam kepada JawaPos.com, Senin (15/5).

Nizam menegaskan sejak UN dihapuskan untuk jenjang SD, yang ada di tingkat SD adalah ujian sekolah atau madrasah. Sehingga pelaksanaannya mirip Ujian Sekolah (US) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

"Guru-guru dikoordinasikan Dinas Provinsi bersama-sama membuat soal ujian," jelasnya.

Nizam menegaskan untuk ujian praktek tentu tetap ada. Semua ujian di semua jenjang pasti menggelar ujian praktek . Sedangkan enggunaan hasil UN tergantung kebijakan masing-masing daerah, salah satunya untuk menentukan standar masuk SMP Negeri.

"Kalau enggak pakai nilai UN pakai apa? Tar kalau pakai nilai ujian sekolah juga, sama saja dan  tidak dapat diperbandingkan sekolah satu dengan lainnya. Kalau pakai tes ya sama saja malah tambah stres dan nanti ada yang main belakang. Kalau enggak pakai seleksi, jumlah sekolah yang berkualitas juga masih terbatas," tukas Nizam.

Hal itu sebagai upaya membangun sistem yang bisa mengakomodasi akses pendidikan. "Memang tak ada jalan lain kecuali meningkatkan mutu semua sekolah," jelas Nizam. (cr1/JPG) 
SUMBER :jawapos.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.