Ini Penjelasan Mendagri Soal Pelibatan Presiden Dalam Pemilihan Rektor

Pemerintah mewacanakan pemilihan rektor perlu dikonsultasikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dikarenakan maraknya ideologi radikal yang masuk ke kampus ataupun universitas.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, wacana itu karena pemerintah ingin menangkal radikalisme. Pada prinsipnya pengendalian kampus atau universitas tetap di tangan rektor yang berwenang dan bertanggung  jawab.

"Prinsipnya tetap pemilihan rektor dari hak pemerintah melalui Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi yang pasti akan dikonsultasikan kepada Bapak Presiden," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Senin (5/6).
Menurutnya, rektor setidaknya posisinya setingkat dengan menteri yang memegang amanah seperti kepala daerah hanya ruang lingkup pekerjaanya yang berbeda. Rektor di wilayah pendudikan, sedangkan menteri dan kepala daerah posisinya di bidang pemerintahan.

"Tapi posisi rektor sangat strategis sebagai palang pintu masa depan bangsa, karena sosok persiapan pemimpin ada di kampus dan universitas," imbuhnya.

Atas dasar itu, dirinya mewacanakan pemilihan rektor perlu adanya persetujuan dari Presiden Jokowi.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah berencana menyusun kebijakan pemilihan rektor perguruan tinggi yang melibatkan Presiden Jokowi.

Kebijakan itu dilatarbelajangi oleh maraknya ideologi radikalisme yang marak di kampus dan universitas. Selain itu juga untuk memastikan rektor yang menjabat benar-benar menjalankan nilai-nilai Pancasila.

Keputusan ini menurut Tjahjo merupakan hasil komunikasi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Presiden Jokowi, dan Menristekdikti Muhammad Nasir.(cr2/JPG)
SUMBER :jawapos.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.