Butuh Instrumen Pendukung untuk Syarat Bebas Narkoba

Untuk pertama kalinya, penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK dikelola provinsi. Persiapan yang mendadak sempat menimbulkan gejolak. Bukan hanya sistem zonasi yang dikeluhkan, syarat melampirkan surat keterangan bebas narkoba saat mendaftar, juga membuat kegaduhan.

Belakangan, sistem zonasi disempurnakan. Sembilan SMA di Balikpapan dibagi dalam tiga zona. Sementara sistem zonasi tak berlaku untuk SMK. Ini lantaran masing-masing SMK memiliki fokus jurusan masing-masing. Setiap siswa awalnya hanya boleh mendaftar di zona yang ditentukan. Namun, kini ada jalur lintas zona sebesar 25 persen.

Soal surat keterangan bebas narkoba, untuk menghindari antrean yang membeludak, juga sudah disepakati sementara diganti dengan surat keterangan menjamin dari orang tua. Surat bebas narkoba baru dilengkapi setelah sudah pasti diterima di sekolah tujuan. Namun, pelajar tetap memadati Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan.

Dewan Pendidikan Kota (DPK) Balikpapan memiliki pandangan lain perihal kebijakan syarat bebas narkoba ini. Ketua DPK Balikpapan Subianto menganggap hal ini terlalu terburu-buru. Sebab, pemerintah perlu meninjau sisi kekurangan-kelebihan dan positif-negatif sebelum memutuskan persyaratan itu.

Dia mengatakan, kebijakan syarat bebas narkoba memang baik jika dipandang untuk melepaskan generasi muda dari narkotika. Namun sebaiknya, kebijakan ini perlu diiringi regulasi dan instrumen lain yang mendukung. Misalnya, pemerintah terlebih dahulu sudah menyiapkan bagaimana tindak lanjut bagi siswa yang terbukti positif narkoba.

“Bagaimana kalau sekarang ada siswa yang terindikasi? Jangan sampai tidak ada sekolah yang mau menerima siswa dengan bukti positif narkoba. Kalau begitu berarti pemerintah malah menciptakan banyak pengangguran baru,” katanya.

Menurutnya, kebijakan pemberlakukan syarat bebas narkoba ini justru memicu kontradiksi. Sebab, pemerintah di satu sisi ingin membuat jumlah angka partisipasi kasar (APK) menurun. Tetapi, justru syarat bebas narkoba itu dapat menciptakan jumlah APK yang tinggi. Pihaknya mengimbau, apabila ingin memberlakukan syarat bebas narkoba, pemerintah tentu terlebih dahulu siap dengan regulasi selanjutnya.

“Misalnya, pemerintah harus menyiapkan sekolah atau kelas khusus untuk menampung anak yang positif narkoba. Sehingga siswa tetap bisa mendapatkan rehabilitasi dan masa depan dalam menempuh pendidikan juga tetap jalan,” ungkapnya.

Hal lain yang cukup membuatnya keberatan jika syarat tes narkoba menjadi tanggungan orangtua. Subianto menuturkan, seharusnya pemerintah ikut tanggung jawab dengan menanggung anggaran tes tersebut. Selain itu, BNNK dapat mempersiapkan diri agar pelayanan teratur dan efektif.

“Tidak seperti sekarang. Hampir sepekan ini, siswa dan orangtua beramai-ramai antre tes urine. Kalau perlu BNNK yang proaktif jemput bola untuk tes. Misalnya datang ke sekolah-sekolah melakukan tes bergulir,” tuturnya.

Dia pun setuju bahwa kebijakan ini memiliki nilai esensi yang baik. Dengan catatan, apabila sudah tersedia instrumen pendukung. Pemerintah bukan menyelesaikan masalah dengan menyaring siswa yang positif narkoba. Malah menimbulkan masalah lain karena generasi muda terancam masa depan dan kehilangan hak mendapatkan pendidikannya.

“Bagi saya untuk tahun ini, syarat bebas narkoba itu harus gugur sementara. Siapkan diri untuk tahun depan. Pemerintah dalam fase satu tahun ini bisa memanfaatkan waktu untuk melengkapi bagian kelemahan dari kebijakan itu,” sebutnya. (*/gel/rsh/k15/fab/JPG)
SUMBER :jawapos.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.