Regulasi 5 Hari Sekolah Jangan Bebani Wali Murid
Jika berjalan sesuai dengan rencana, regulasi sekolah lima hari dalam sepekan dirilis Kemendikbud pekan depan. Wakil rakyat pun berharap peraturan baru itu tidak sampai membebani wali murid.
’’Mudah-mudahan tidak ada perubahan-perubahan sehingga insya Allah minggu depan (bisa) diundangkan,’’ kata Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Karo Hukor) Kemendikbud Dian Wahyuni.
Dian menjelaskan, saat ini sudah ada draf permendikbud soal sekolah lima hari itu. Namun, dia tidak bisa memublikasikannya. Rencananya, Senin (12/6) digelar rapat bersama antara komisi X dan Mendikbud Muhadjir Effendy. Salah satu agendanya membahas isu tersebut.
Dari Senayan, Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah menyambut baik rencana penerapan sekolah lima hari dalam sepekan itu. Namun, dia berharap ada pertemuan antara sekolah dan orang tua untuk membahasnya.
Sebab, aturan itu membutuhkan komitmen serta pemahaman dari orang tua. Dia menjelaskan, pada kondisi tertentu, ada anak yang sepulang sekolah ikut membantu ekonomi keluarga. ’’Misalnya, berjualan, menjaga toko, atau menjaga sawah. Ini harus dipikirkan juga,’’ tuturnya.
Pada kondisi lain, ada siswa yang telanjur diikutkan kursus-kursus tertentu oleh orang tua. Misalnya, kursus musik atau kursus bahasa asing.
Ferdiansyah juga berharap pelaksanaan sekolah lima hari itu disesuaikan dengan kemampuan sekolah. Kalaupun diisi dengan kegiatan ekstrakurikuler, hal itu juga harus disesuaikan dengan fasilitas yang ada di sekolah. Jadi, sekolah tidak perlu membeli perlengkapan baru yang ujungnya dibebankan ke orang tua siswa.
Menurut dia, selama ini ada beberapa daerah yang lebih dahulu menjalankan sekolah lima hari dalam sepekan. Karena itu, dia berharap Kemendikbud mengevaluasi daerah-daerah tersebut. Dengan demikian, kelak konten pembelajarannya sama dengan yang baru menerapkan. ’’Jangan sampai sekadar lama di sekolah, tetapi kopong,’’ tegasnya. (wan/c5/ttg)
SUMBER :jawapos.com
’’Mudah-mudahan tidak ada perubahan-perubahan sehingga insya Allah minggu depan (bisa) diundangkan,’’ kata Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Karo Hukor) Kemendikbud Dian Wahyuni.
Dian menjelaskan, saat ini sudah ada draf permendikbud soal sekolah lima hari itu. Namun, dia tidak bisa memublikasikannya. Rencananya, Senin (12/6) digelar rapat bersama antara komisi X dan Mendikbud Muhadjir Effendy. Salah satu agendanya membahas isu tersebut.
Dari Senayan, Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah menyambut baik rencana penerapan sekolah lima hari dalam sepekan itu. Namun, dia berharap ada pertemuan antara sekolah dan orang tua untuk membahasnya.
Sebab, aturan itu membutuhkan komitmen serta pemahaman dari orang tua. Dia menjelaskan, pada kondisi tertentu, ada anak yang sepulang sekolah ikut membantu ekonomi keluarga. ’’Misalnya, berjualan, menjaga toko, atau menjaga sawah. Ini harus dipikirkan juga,’’ tuturnya.
Pada kondisi lain, ada siswa yang telanjur diikutkan kursus-kursus tertentu oleh orang tua. Misalnya, kursus musik atau kursus bahasa asing.
Ferdiansyah juga berharap pelaksanaan sekolah lima hari itu disesuaikan dengan kemampuan sekolah. Kalaupun diisi dengan kegiatan ekstrakurikuler, hal itu juga harus disesuaikan dengan fasilitas yang ada di sekolah. Jadi, sekolah tidak perlu membeli perlengkapan baru yang ujungnya dibebankan ke orang tua siswa.
Menurut dia, selama ini ada beberapa daerah yang lebih dahulu menjalankan sekolah lima hari dalam sepekan. Karena itu, dia berharap Kemendikbud mengevaluasi daerah-daerah tersebut. Dengan demikian, kelak konten pembelajarannya sama dengan yang baru menerapkan. ’’Jangan sampai sekadar lama di sekolah, tetapi kopong,’’ tegasnya. (wan/c5/ttg)
SUMBER :jawapos.com
Tidak ada komentar: