PPDB: Kesempatan Sekolah Siswa Miskin dan Berkebutuhan Khusus Terbuka Lebar

Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017, pemerintah memberikan akses pendidikan bagi semua kelompok anak bangsa. Tidak ada lagi diskriminasi yang didapatkan calon siswa yang berasal dari keluarga miskin maupun anak berkebutuhan khusus.

Di Kota Medan misalnya, PPDB 2017 ini mengalokasikan kuota siswa di setiap sekolah terdiri dari hasil ujian tertulis sebanyak 70 persen, siswa miskin 20 persen, anak berkebutuhan khusus 5 persen dan anak guru berprestasi 5 persen.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri mengungkapkan, sistem itu berlaku untuk penerimaan di jenjang SMP. “Keputusan rapat merekomendasikan sistem PPDB jenjang SMP, yakni 70 persen seleksi akademik dan 30 persen seleksi tes tertulis,” jelasnya sebagaimana dikutip Sumut Pos (Jawa Pos Group), Jumat (9/6).

Diterangkannya, seleksi akademik terdiri dari 70 persen nilai ujian sekolah murni, 20 persen dari aspek zona tempat tinggal calon siswa dan 10 persen dari siswa berprestasi akademik.

Untuk seleksi tes tertulis, sambuung Hasan, diambil dari aspek perolehan nilai tes tertulis mencapai 70 persen, siswa miskin 20 persen, anak berkebutuhan khusus 5 persen dan anak guru berprestasi 5 persen. “Khusus aspek siswa miskin, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor lurah bersangkutan,” sebutnya.

Sementara itu untuk waktu pendaftaran dimulai dari 21 dan 22 Juni dilanjutkan pada 1, 3, 4, 5 dan 6 Juli. Pengumuman hasil seleksi akademik dilaksanakan 8 Juli. Pendaftaran seleksi tes tertulis 10 juli, tes tertulis 11 Juli dan pengumuman hasil tes tertulis dilakukan 14 Juli.

Sedangkan pendaftaran ulang calon siswa untuk memastikan status sebagai siswa di satuan pendidikan yang dituju, dilaksanakan 15 dan 17 Juli kemudian dilanjutkan pengenalan lingkungan sekolah 18-20 Juli.

Disinggung soal dugaan titipan untuk siswa baru, mantan Kepala Balitbang ini tak menampiknya. “Kalau kita sama-sama mau bersih, mari lakukan yang terbaik untuk hasil yang bersih," katanya.

Soal biaya administrasi, dia memastikan untuk sekolah negeri tidak ada dipungut biaya. Berbeda dengan swasta yang memiliki kebijakan atau punya otonomi masing-masing. “Swasta tergantung masing-masing sekolah, namun hendaknya jangan sesuka hati menerapkan biaya kepada siswa. Karena mereka (swasta) ada Undang-undang Yayasan, itu bedanya sama negeri," pungkasnya. (prn/ila/iil/JPG)
SUMBER :jawapos.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.