PPDB SMA Pakai Sistem Zonasi, Tak Ada Sekolah Favorit

Ruang gerak calon siswa SMA semakin dibatasi. Pasalnya, mulai tahun ini calon siswa tidak bisa mendaftar di sekolah favorit yang di berada di luar zona yang ditentukan. Setiap calon siswa hanya boleh mendaftar maksimal di tiga SMA negeri terdekat dari tempat tinggal, ditambah satu SMK.

Pembagian zona ini telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis)  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 2017/2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim. Lihat grafis. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak. Sebab, akan banyak siswa berprestasi yang tak bisa mendaftar ke SMA 1 Balikpapan yang selama ini menjadi tujuan favorit.

Jika hal ini menjadi kerugian bagi calon siswa, namun, Kepala SMA 1 Balikpapan Imam Suja’i memandang dengan cara berbeda. Sistem zonasi PPDB dianggap baik bagi sekolah unggulan. Hanya, yang terpenting proses input data harus benar.

Dia melanjutkan, adanya sistem zonasi menginginkan sekolah berstandar rata, tidak ada unggul maupun rendah. “Kalau input data siswa bagus, maka standar proses dan hasilnya juga bagus," ujarnya.

Dia menuturkan, tidak ada hal yang dirugikan bila menganut sistem zonasi. Sebab selama ini, SMA favorit juga telah menginput siswa yang terseleksi masuk berdasarkan jalurnya. "Saya kira tidak ada masalah. Nanti bisa input siswa melalui Bina Lingkungan, reguler, prestasi untuk menjaring berdasarkan peringkat. Lagipula sekarang nilai UN siswa tinggi-tinggi," paparnya.

Selain itu, lanjutnya, sekolah juga memperhatikan kinerja guru masing-masing sekolah serta kerja sama orang tua. Sehingga kualitas sekolah terjaga dengan baik. Dia pun menambahkan, dengan sistem zonasi bisa meratakan siswa yang pintar bersekolah di sekolahnya. Dengan mengandalkan keunggulan sekolah masing-masing. Seperti akademik atau lingkungan.

"Masing-masing sekolah punya keunggulan yang dimiliki. Hanya tinggal semua sekolah bertugas menginput yang ada sesuai aturan zonasi. Mengacu pada juknis PPDB Provinsi. Dan sekolah kita (SMA 1) punya kuota 32 siswa per kelas dengan total 11 kelas," tutupnya.

Kepala SMA 2 Balikpapan Edy Effendi menjelaskan, dalam sistem zonasi terdapat dua jalur penerimaan. Yakni bina lingkungan untuk lulusan 4 RT di sekitar sekolah, keluarga miskin (gakin) dan anak kandung guru maupun tenaga pendidikan. Kemudian jalur kedua adalah jalur umum untuk prestasi dan luar kota.

Dia menjelaskan, terdapat tiga zonasi. Tiap lulusan siswa bisa memilih tiga hingga empat sekolah sekaligus. Dengan catatan di satu zonasi yang sesuai dengan tempat tinggal yang tertera di kartu keluarga. Kemudian bisa menambah memilih 1 SMK.

"Untuk pilihan sekolah pertama ada tambahan poin sebesar 20. Lalu untuk pilihan kedua dan seterusnya tidak ada. Maka siswa bisa memilih dengan sungguh-sungguh sekolah mana yang benar-benar akan dimasukinya. Urutannya tidak perlu dari sekolah favorit dulu," paparnya.

Setelah mendaftar secara online, berkas persyaratan diserahkan di satu sekolah yang dipilih. Dengan membawa dan menyerahkan berkas berupa surat keterangan hasil ujian nasional, kartu keluarga, dan surat keterangan bebas narkoba.

"Surat keterangan bebas narkoba merupakan peraturan baru yang wajib diikutsertakan. Bisa diperoleh dari BNNK, rumah sakit, DKK maupun puskesmas yang ditunjuk BNN," ungkapnya.

Dia menambahkan, kuota penerimaan 9 SMA negeri sebesar 6.000 siswa dari total kuota 9.049 siswa atau 65 persen. PPDB Online akan dilaksanakan bersama dengan SMK pada 12 Juni mendatang. "Untuk website-nya masih dalam proses oleh provinsi dan Telkom," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Sekolah SMK 1 Balikpapan Syukri mengatakan, sistem zonasi tidak diterapkan untuk tingkat SMK. Sebab tidak ada kesamaan jurusan. Seperti bisnis manajemen di SMK 2 dan 3, pariwisata di SMK 4, teknologi dan rekayasa di SMK 1 dan 6 dan pelayaran di SMK 6.

Supaya ke depan tidak ada penumpukan pendaftaran di satu SMK, maka semua SMK akan melalukan sosialisasi mencegah hal tersebut terjadi. Dia menjelaskan, kuota masuk SMK negeri sebanyak 2.900 orang. Pendaftar perlu menyerahkan bukti tambahan khusus untuk masuk SMK. Yakni keterangan tidak buta warna.

"Untuk SMK menurut juknis tidak ada pakai sistem zonasi. Pelaksanaannya bersamaan dengan SMA pada 12 Juni," tutupnya. (*/ane/rsh/k18/fab/JPG)
SUMBER :jawapos.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.