Berikan Teguran ke Hotel Alexis, Sandi Uno Tidak Bisa Cabut Izin Usaha


Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku hanya bisa memberikan teguran Hotel Alexis yang kedapatan kembali marak prostitusi. Apalagi, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati telah memberikan laporan terkait indikasi praktek esek-esek kelas atas itu.

Dia mengaku akan menindak tegas jika Hotel Alexis terbukti didapati kegiatan prostitusi. "Ini yang tadi dilaporkan juga oleh Bu Tinia dan kita akan tegas," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/2).

Politikus Partai Gerindra ini menerangkan beberapa waktu lalu Hotel Alexis telah diberikan sanksi pencabutan izin griya pijat dengan indikasi yang sama. Sehingga, jika terbukti didapati kegiatan prostitusi lagi, teguran dan surat peringatan kembali dilayangkan Pemprov DKI.
Hotel Alexis

"Kalau pelanggaran lagi kita akan berikan teguran dan surat peringatan dan kita akan ikuti proses," ungkapnya.

Meski demikian, Sandiaga tidak bisa melakukan pencabutan izin secara langsung. Lantaran, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mencabut izin badan usaha. Namun, kata dia, jika pihaknya mendapatkan bukti kegiatan prostitusi di Hotel Alexis, Pemprov DKI tidak akan segan mencabut izin usaha.

"Ya kita proses karena itu ada tahapannya, tahapan surat peringatan dan kalau terus melanggar melewati batasnya ya tentu kita tidak segan mencabut izinnya," pungkasnya.

sumber:jawapos.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.