Anies Dilaporkan ke Polisi Soal Penutupan Jalan di Tanah Abang


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke polisi karena mengeluarkan kebijakan untuk menutup jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Perbuatannya itu yang dianggap telah mengganggu fungsi jalan.

Pihak pelapor, yakni Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid. Namun pelaporan diwakili Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2) malam.

Muannas menilai, penutupan jalan dilakukan sejak dua bulan lalu, tepatnya Jumat 22 Desember 2017 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu tidak memiliki payung hukum.
Penataan Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat

"Sebagaimana diketahui masyarakat, penutupan jalan di Jatibaru yang sudah berlangsung dua bulan sampai saat ini belum memiliki payung hukum dengan penerapannya seperti Perda maupun Pergub. Keputusan ini dinilai telah melanggar hukum," ujar Muannas saat dihubungi.

Menurutnya, penutupan Jalan Jatibaru sepanjang kurang lebih 400 meter itu bertujuan untuk pejalan kaki di trotoar, malah justru berbanding terbalik. Seperti yang diketahui, trotoar kini semakin dipadati oleh pedagang kaki lima.

"Dari hasil pemantauan kami di lapangan bahwa PKL yang berjualan di Trotoar Kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak, mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di Tenda PKL yang berada diruas jalan Jatibaru," tuturnya.

Dia juga mengaku laporan tersebut merujuk pada surat rekomendasi yang dilayangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi jalan Jatibaru.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.


sumber:jawapos.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.