Cabuli Puluhan Siswi, Guru Dipenjara


JOMBANG - Tersangka kasus pencabulan puluhan siswi, Muhammad Eko Agriawan akhirnya ditangkap petugas Polres Jombang, Jatim.

Eko selama ini melakukan aksinya dengan modus rukyah yang bisa mengusir jin dari dalam tubuh para korbannya.

Polisi meringkus warga Desa Jabon, Kecamatan Kota Jombang tersebut setelah menerima laporan dan memeriksa 25 korban.

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan dengan modus rukyah.

Guru Bahasa Indonesia itu mengaku bisa mengeluarkan aura negatif atau jin di dalam tubuh korban.

Ada beberapa lokasi yang dijadikan tersangka melancarkan aksi bejatnya. Di antaranya di tenda saat kegiatan pramuka, di gudang, musala hingga di dalam kelas.

"Aksi pencabulan telah dilakukan pelaku sejak lebih 1 tahun lalu. Satu korban di antaranya sudah diajak berhubungan badan," kata AKP Gatot Setyobudi, Kasatreskrim Polres Jombang.

Eko diancam dengan pasal berlapis, yakni pelecehan seksual terhadap anak dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


sumber:jpnn.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.