Klien Divonis, Pengacara Ngamuk di Pengadilan Negeri



 MEMPAWAH - Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Mempawah, Kalimantan Barat, diwarnai dengan aksi pengacara mengamuk.

Adalah Nyoman Sena yang mengamuk karena tidak puas dengan keputusan majelis hakim terhadap kliennya, Sulaiman.

Dalam sidang itu, majelis hakim memvonis Sulaiman selama satu tahun enam bulan panjara.

Sulaiman diduga terlibat penyerobotan dan pemalsuan surat kepemilikan tanah (SKT) pada lahan seluas 1,6 hektare di Jalan Perdamaian, Pal 9, Kabupaten Kubu Raya.

Menurut Nyoman, vonis majelis hakim yang diketuai Rini SH tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

"Hasil putusan itu tidak sesuai dengan hukum acara pidana. Sebab, hukum acara pidana itu mencari kebenaran mutlak," tegas Nyoman.

Menurut Nyoman, kliennya tidak pernah memalsukan surat menyurat atas tanah tersebut seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah Edi Sinaga.

Nyoman menambahkan, pelapor atas nama Yusuf Almuntahar tidak memiliki dasar yang jelas atas lahan yang diklaim sebagai miliknya tersebut.

"Sertifikat yang menjadi dasar pelapor mengklaim lahan klien kami itu tidak jelas. Lahan klien kami ada di Jalan Perdamaian, sedangkan dalam sertifikat milik pelapor itu letak tanahnya di Jalan Swadaya. Ini sangat menyimpang besar. Kenapa yang di Swadaya bisa mengambil ke Perdamaian?," tegas Nyoman.

Dia menambahkan, sesuai fakta di lapangan, tidak ada kaitan sertifikat pelapor dengan lahan yang dimiliki kliennya.

"Untuk apa klien kami membuat surat palsu. Itu jelas tanahnya di Perdamaian. Apalagi dia seorang petani. Mana bisa dia berbuat begitu?” terang Nyoman.


sumber:jpnn.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.