Massa Alumni 212 Kawal PK Ahok, Kuasa Hukum Ahok: Itu Hak Mereka!


Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alisa Ahok, akan melangsungkan sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2). Sidang PK untuk melakukan banding ke Mahkamah Agung terkait vonis dua tahun penjara ke Mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur tak menghiraukan rencana aksi kelompok massa yang menamakan dirinya Persaudaraan Alumni 212 yang akan menggelar demo untuk menolak sidang itu.

Josefina mengaku belum mengetahuinya. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya enggan menanggapi massa yang diperkirakan sebanyak ribuan orang itu. "Itu hak mereka dan kami tidak ada urusan dengan mereka,"pungkasnya.
Pengacara Ahok yang juga adiknya, Fifi Lety Purnama dan Josefina Agatha Syukur

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilangsungkan pada 26 Februari 2018. Namun, dalam sidang itu, Ahok tidak perlu hadir karena masih menjalani hukuman di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Biasanya jam 9 tetapi selain ada pemohon (Ahok) ada termohon (Kejaksaan) jadi nanti disampaikan kepada pihak kejaksaan menanggapi, apakah mereka akan hadir tepat pada jam 9 atau bagaimana," kata Jootje saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Lanjut ditambahkannya, terkait proses sidang, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak harus hadir di pengadilan. Ahok sapaan akrab Basuki dapat diwakilkan oleh kuasa hukumnya. "Boleh dia (Ahok) hadir, tapi berdasarkan sema nomor 4 tahun 2006 boleh dia diwakilkan oleh kuasa hukumnya, lebih jauh nanti pada persidangan," pungkasnya.


sumber:jawapos.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.