Duh, Oknum Yonif Raider 900/SBW Sekap Wanita di Kompleks Militer, Lalu


Kasus kejahatan seksual diduga dilakukan oknum TNI Lettu Infanteri RM, 28, anggota Yonif Raider 900/SBW Buleleng bulan Juni 2017 lalu kembali mencuat.

Korban berinisial yakni YRS, 26, warga Banyuwangi, Jawa Timur, dilaporkan disekap Lettu RM di rumah dinas tempat pelaku bekerja selama empat hari.

Itu artinya, penyekapan berlangsung di kompleks militer. Mirisnya, selain melakukan penyekapan, terlapor juga meminta agar YRS melayani nafsu bejatnya lebih dari tiga kali selama proses penyekapan berlangsung.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Dewa Putu Adnyana kepada Jawa Pos Radar Bali mengatakan, penyekapan berlangsung selama empat hari terhitung sejak tanggal 27 Juli hingga 30 Juli 2017.

Selama rentang waktu itu, YRS disetubuhi lebih dari tiga kali dan juga mengalami kekerasan fisik saat melakukan upaya melarikan diri yang berujung pada kegagalan.

“Pada akhirnya korban meminta diantarkan pulang ke Banyuwangi. Namun oleh pelaku hanya diantar sampai pelabuhan Gilimanuk saja,” beber Dewa Putu Adnyana.

Berselang dua bulan, tepatnya pada pertengahan Agustus 2017, YRS mengetahui dirinya mengandung janin hasil dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh tersangka.

Korban kemudian memberitahu tersangka. Namun, sejak saat itu tersangka semakin sulit dihubungi. Hingga akhirnya dalam kondisi tertekan dan kelelahan baik psikis maupun fisik, YRS mengalami keguguran.

 “Selama rentang waktu awal September 2017 hingga November, tanpa pendampingan hukum, YRS telah mendatangi Denpom IX/3 Udayana sebanyak 2 kali. Namun hanya diarahkan jalur mediasi,” kata Adnyana.

Kasus yang awalnya ditangani oleh LBH Surabaya ini, berdasar limpahan pengaduan tersebut, YLBHI-LBH Bali mendampingi YRS

untuk melakukan laporan ke Polisi Militer Daerah Militer IX/Udayana Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/3 pada hari yang sama.

Hingga pada upaya kedatangan ketiga dengan pendampingan YLBHI-LBH Bali kasus ini memasuki babak baru.

Berdasarkan Tanda Bukti Laporan/Pengaduan dari Denpom IX/3 dengan Nomor: TBLP-03/I/2018 yang ditandatangani oleh Pasi Idik, Kapten Cpm IBK Surya Anthara, kasus tersebut resmi masuk tahap penyidikan di Denpom IX/3 Denpasar.

 “Perkembangan terakhir kemarin (Senin lalu) ada pemeriksaan konfrontir antara saksi dan korban di Denpom IX/3 Denpasar,” terangnya.

Akibat perbuatan RM ini, saat ini korban tidak hanya mengalami dampak fisik namun juga psikis. Perbuatan tersangka diduga telah melanggar pasal 285 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 (KUHP), terkait tindak kejahatan terhadap kesusilaan.

“Kami berharap lewat media, masyarakat bisa memonitor kasus ini akan terang benderang. Senin pekan depan janjinya kasus tersebut akan dilimpahkan ke oditur militer. Jadi harus dikawal terus,” pungkasnya.


sumber:jawapos.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.