Kasus Tanah Abang, Polda Metro Pastikan Panggil Anies Baswedan


Jajaran Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait laporan masyarakat perihal Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penataan Tanah Abang yang membuat Jalan Jatibaru ditutup.

Kendati masih mendalami, pihaknya memastikan akan memanggil Anies Baswedan guna dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Meto Jaya, Kombes Adi Deriyan memastikan akan memanggil pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kasus tersebut. Termasuk Anies Baswedan. Namun tentunya pemanggilan tidak dapat dilakukan begitu saja.

"Pak Anies tetap akan dipanggil, akan tetapi setelah proses surat perintah penyelidikan dikeluarkan, ketika surat itu sudah dikeluarkan baru kita akan panggil beliau untuk diperiksa," ungkapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/2).

Sejauh ini, imbuhnya, surat perintah untuk dilakukan penyelidikan belum berada di mejanya. "Sepengetahuan saya belom ada masuk ke tempat saya. Tapi nanti akan coba kita tanyakan apakah sudah dikeluarkan suratnya atau belum. Setelah ada baru tindak lanjuti," lanjutnya.

Selain Anies, pihaknya juga berencana melakukan peemanggilan terhadap unsur lainnya, seperti Dinas Perhubungan. Hal tersebut diperlukan guna mendapatkan gambaran utuh terkait aturan yang diterapkan di Tanah Abang tersebut.

Sebelumnya, Anies dilaporkan oleh Jack Lapian ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 ini, Anies dilaporkan terkait kebijakannya dalam penataan Tanah Abang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Jack menjelaskan laporan ini dibuat karena Pemprov DKI dinilai tidak mempunyai aturan hukum soal penutupan kawasan Tanah Abang. Menurutnya, kebijakan itu pulalah yang mendapat respons negatif dari berbagai kalangan.


sumber:jawapos.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.