Amankan 6 Terduga Pasangan Mesum, 4 Anggota FPI Malah Ditangkap Polisi


Empat anggota Front Pembela Islam (FPI) Klaten diamankan polisi. Hal ini terjadi, mereka melakukan aksi sosial, kemudian melakukan penyisiran dan menangkap terduga pasangan mesum, di salah satu hotel di daerah Klaten, Jateng.

Ihwal adanya kejadian ini berawal saat mereka melakukan aksi sosial dengan membagikan 250 kotak nasi, kepada tukang becak, tukang ojek dan kaum dhuafa di sekitar Alun Alun Klaten pada hari Jum’at (22/12).

Setelah melakukan aksi sosial, Sudarno Alias Ustad Sulis bersama tiga rekannya berinisiatif guna melaksanakan aksi amar ma'ruf nahi munkar, yakni melakukan monitoring di Hotel Srikandi, Klaten, Jawa Tengah.
Polisi

Pemantauan ini berjalan damai. Ustad Sulis dan 3 orang rekannya berhasil menciduk 6 terduga pasangan mesum, lebih mengejutkan lagi salah satunya merupakan oknum kepolisian. Namun atas aksinya ini, Sulis dan koleganya kemudian dibawa ke kantor polisi terdekat guna menjalani proses hukum.

Pengacara Bantuan Hukum Front (BHF) DPP FPI, Aziz Yanuar menuturkan, penangkapan terhadap Sulis dan rekan terjadi akibat pihak hotel melaporkan mereka atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

"Ustad Sulis dan ketiga laskar FPI lainnya ditangkap lantaran laporan dari Hotel Srikandi dengan dugaan melanggar pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan," ungkap Aziz di Jakarta, Kamis (1/2).

Aziz mengatakan, penangkapan ini dilakukan di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Klaten, sesaat setelah 4 anggota FPI ini melakukan monitoring terhadap aksi geng motor di sekitar area tersebut.

"Tiba-tiba ditangkap pihak aparat kepolisian, persis di depan Gedung Pemda Klaten dan langsung dibawa ke Polres Klaten," imbuh Aziz.

Aziz menyesalkan aksi penangkapan ini, pasalnya 4 anggota FPI ini telah membantu aparat dalam memberantas perzinahan. Mereka juga turut serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dari ancaman kekerasan geng motor.

BHF menegaskan akan terus mengawal proses hukum 4 anggopa FPI ini. Aziz mengatakan akan menempuh beberapa langkah hukum seperti praperadilam, hingga permohonan penangguhan penahanan untuk mereka.

"BHF akan melakukan upaya-upaya hukum, diantaranya praperadilan dan penangguhan penahanan," pungkas Aziz.

Sebagai informasi tambahan, 4 orang anggota FPI yang ditangkap terdiri dari Sudarno alias Ustad Sulis, Angga Ary Tinarko, Gatot Teguh Santoso dan Suroto alias Sukar. Mereka merupakan anggota FPI Klaten.

sumber:jawapos.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.