Setya Novanto Pasrah


JAKARTA - Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto pasrah dan menyerahkan sepenuhnya keputusan soal permohonannya sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di sela sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (1/2) kemarin, mantan Ketua DPR RI tersebut tak mau bercerita banyak lagi soal JC. "Semua kami percayakan ke pimpinan KPK," kata Novanto.

Mengenai permohonan JC, KPK masih memantau keseriusan Setya Novanto. Hampir setiap hari dia dipanggil penyidik untuk mendalami perkara kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun saat tak ada agenda sidang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, soal permohonan JC dari terdakwa perkara sebagai warga negara tentu sah saja. Namun dia mengingatkan supaya pengajuan JC harus diiringi keseriusan.

"Kami masih mempelajari, karena tidak bisa hanya setengah-setengah namun harus sepenuhnya. Diiringi perbuatan yang membantu proses hukum yang berjalan dan tentu mengakui kesalahan," ucap Febri.

sumber:jpnn.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.