Puskesmas se-Jombang Dipungli, Jatah 5 Persen untuk Bupati


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif tampak menggeleng-gelengkan kepala saat merilis hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Sebab, bupati dari Golkar itu menerima setoran dari 34 puskesmas di Jombang.

Syarif mengatakan, pihaknya mengantongi catatan tentang setoran dari puskesmas-puskesmas di Jombang setelah menangkap berinisial OST. Menurutnya, OST merupakan kepala Puskesmas Perak sekaligus bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang.

Setelah menangkap OST, KPK lantas membekuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Sulistyowati. Ternyata, sebagian uang kutipan dari 34 puskesmas di Jombang disetorkan oleh Inna ke Nyono.

“Uang dari IS (Inna, red) ke NSW (Nyono, red) berasal dari kutipan jasa layanan kesehatan dan kutipan kapitasi dari 34 puskesmad di Jombang. Dikumpulkan sejak Juni 2017, total Rp 434 juta,” ujar Syarif dalam jumpa pers di KPK, Minggu (4/2).

Ada alokasi tersendiri dalam pembagian uang hasil kutipan Paguyuban Puskesmas se-Jombang. Inna sebagai plt kepala Dinas Kesehatan Jombang memperoleh jatah 1 persen dari kutipan.

Jatah untuk Inna sama dengan Paguyuban Puskesmas se-Jombang. Sedangkan Nyono memperoleh bagian paling besar. katena memperoleh 5 persen.

“Paguyubannya cuma satu persen, tapi bupatinya lima persen,” ujar Syarif.

Sedangkan uang hasil kutipan yang sudah disetorkan ke Nyono hingga Desember 2017 mencapai Rp 200 juta. Selain itu, Inna juga menerima uang Rp 75 juta dari pemilik sebuah rumah sakit swasta di Jombang yang sedang mengurus perizinan.

Selanjutnya, uang Rp 75 juta itu diserahkan ke Nyono. “Dari Rp 75 juta itu, sebagian digunakan untuk membayar iklan kampanye NSW,” kata Syarif.

Sedangkan motif suap karena Inna diduga pengin statusnya sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menjadi definitif. Karena itu dia menyuap Nyono.

“Setelah gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji ke bupati Jombang terkait pengisian jabatan di Pemkab Jombang,” sambung Syarif.

KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni Nyono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Inna sebagai pemberinya.

Nyono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan Inna sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

sumber:jpnn.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.