Provider Taksi Online Harus Lindungi Pengemudi


 JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan No 108 tahun 2017 dinilai untuk melindungi para pekerja jasa transportasi online dan konsumen.

Karena itu aturan tersebut harus ditegakkan karena penting untuk semua elemen dalam masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Puyono.

Menurutnya, aturan tersebut harus disepakti semua pihak salah satunya provider aplikasi jasa transportasi online.

"Kalau ingin usaha di Indonesia harus patuh pada aturan yang berlaku," kata Arief, Kamis (1/2).

Arief mengatakan, aturan soal transportasi online dibuat bukan tanpa sebab.

Menurutnya, banyak pekerja jasa transportasi umum berbasis online yang mengalami kecelakaan sampai meregang nyawa tapi tidak mendapat perlindungan atas haknya sebagai pekerja.

"Siapa yang tanggung jawab, apakah perusahaan aplikasi jasa transportasi online seperti GoJek, Uber, Grab, Gocar mau bertanggung jawab, sampai hari ini belum ada beritanya," tanya Arief.

Peraturan Menteri Perhubungan No.108 ini, lanjutnya, sebagai sarana untuk memastikan benar-benar kendaraan yang digunakan oleh jasa transportasi online terjaga di jalan

"Memang kalau biaya KIR ditanggung oleh para pengemudi tranportasi umum berbasis online sangat berat, karena itu para provider aplikasi jasa transportasi online seperti GRab, Gojek, Gocar dan Uber yang harus membayar biaya KIR sarana kendaraan online," tegasnya.

Sebab, tegasnya, pengemudi membayar jasa aplikasinya. Hal yang berlaku seperti pada provider taxi Express, Eagle yang para pengemudinya juga jadi pemilik taxi, tapi yang membayar biaya KIR-nya adalah provider.

"Jadi tidak bisa UBER, GRAB, Gojek dan GOCar menghindar untuk tidak menanggung biaya KIR kendaraan yang mengunakan aplikasi-nya. Dan para pengemudi transportasi jasa online jangan mau dibodohi oleh provider transportasi online," pungkasnya.

sumber:jpnn.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.