Bupati Jombang Ditahan KPK, Masih Bisa Nyalon, Alamaaak!


JAKARTA - KPK resmi menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka, Minggu (4/2).

Petahana yang ikut kontestasi pemilihan bupati (pilbup) Jombang 2018 itu diduga menerima uang setoran yang bersumber dari kutipan dana kapitasi 34 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), khususnya puskesmas, di Jombang.

Penetapan tersangka yang dilakukan setelah KPK menangkap Nyono di Stasiun Balapan Solo pada Sabtu (3/2) sore itu berawal dari laporan masyarakat.

Nyono ditengarai baru saja menerima uang Rp 25,55 juta dan USD 9.500 dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati.

Duit tersebut diduga sisa pembayaran setoran dari kutipan dana kapitasi puskesmas yang ditampung Inna.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengungkapkan, selain penerimaan yang bersumber dari kutipan dana kapitasi, Nyono juga diduga menerima suap terkait dengan pengurusan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang.

Nilainya Rp 75 juta. Yang menarik, Rp 50 juta dari total pungutan itu digunakan Nyono untuk pembayaran iklan kampanye di media massa.

”Diduga (uang Rp 75 juta) telah diserahkan (Inna) kepada NSW (Nyono) pada 1 Februari 2018,” ungkap Laode di gedung KPK.

Inna pun juga ditetapkan tersangka oleh KPK. Perempuan berjilbab yang kemarin pagi digelandang ke gedung KPK Jakarta itu ditengarai ingin segera naik jabatan kepala dinkes definitif dengan cara memberikan uang setoran ke Nyono.

Lantas bagaimana dana kapitasi FKTP bisa dikutip dan disetorkan ke kepala daerah? Laode menjelaskan, dana kapitasi yang bersumber dari APBN sebesar Rp 400 juta per tahun tiap FKTP itu ternyata dialokasikan untuk paguyuban puskesmas di Jombang sebesar 7 persen.

”Dana (setoran) ini atas kreativitas di dinkes Jombang, sebenarnya tidak perlu ada paguyuban,” ungkapnya.

Nah, sejak Juni tahun lalu, uang yang terkumpul dari potongan 7 persen untuk paguyuban itu sebesar Rp 434 juta.

Berikutnya, atas kesepakatan kepala daerah, paguyuban dan plt kadis kesehatan, Nyono mendapat jatah 5 persen atau sekitar Rp 200 juta.

Duit tersebut diserahkan oleh Inna pada Desember tahun lalu. ”Satu persen lain untuk paguyuban dan satu persennya lagi untuk kepala dinkes.”

Dari 2 sumber suap itu, Nyono diduga menerima Rp 275 juta. Nyono pun dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Inna pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Saat ini, Nyono ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur dan Inan di Rutan KPK gedung penunjang. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama.

sumber:jpnn.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.