Tujuh Ekor Anak Buaya Diseludupkan Lewat Bandara


 JAMBI - Petugas Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM), kembali menggagalkan penyeludupan satwa melalui Bandara Sultan Thaha Jambi.

Sedikitnya ada tujuh ekor anak buaya yang berhasil diamankan petugas, Selasa (23/1).

Anak buaya yang diselundupkan tersebut berjenis buaya muara (Crocodylus Porosus) 4 ekor dan buaya senyulong (Tomistoma Schlegelli) 3 ekor.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Rudi Badmara, mengatakan, penyelundupan dilakukan dengan cara menggunakan jasa paket.

“Jadi, dikemas dalam dua kardus bertuliskan akesoris aquarium,” ujar Rudi Badmara, kepada sejumlah wartawan, kemarin.

Pengiriman dilakukan menggunakan jasa TIKI. Dikemas seolah paket aksesoris. Namun, terdeteksi saat melintasi X Ray. Tim Avsec Bandara Sultan Taha, yang curiga melakukan pemeriksaan.

Setelah dicek, ternyata isinya anak buaya. Dari data yang diperoleh, sambungnya, anak buaya ini akan dikirim ke Kota Kediri, Jawa Timur.

“Sementara ini, barang bukti diamankan di Kantor BKIPM untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Selain itu, sambungnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk proses pelepasan anak buaya tersebut. “Kita masih koordinasikan soal itu (pelepasan,red),” jelasnya.

Untuk pengirim masih dalam penyelidikan. Diduga, anak buaya ini ditangkap di alam liar. Namun demikian, pihaknya masih terus melalukan penyelidikan.

Saat ditanya, ini kasus ke berapa kali penyelundupan hewan melalui Bandara, Rudi mengungkapkan ini yang ke tiga kali. Dimana sebelumnya pernah terjadi penyelundupan pada tahun 2016 dan 2017.

Kedua jenis buaya ini termasuk hewan yang dilindungi. Menurutnya, jual beli hewan ini untuk koleksi atau dipelihara.

Kasus ini melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

sumber:jpnn.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.