Ini Sikap MUI terkait Kasus KH Sulaiman Rohimin


 JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan prihatin atas kejadian yang menimpa KH Sulaiman Rohimin, ketua MUI Jagakarsa.

Dia berharap, hal tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.

"Menggunakan media sosial seharusnya mengetahui rambu-rambu dan aturan hukum yang ada sehingga lebih berhati-hati dalam memilih serta memilah mana yang boleh dan tidak boleh, mana yang patut dan mana yang tidak patut untuk disebarluaskan kepada publik," terang Zainut, Kamis (25/1l.

Sesuatu yang menurut kita benar, lanjutnya, belum tentu baik untuk disebarluaskan. Begitu juga sesuatu yang menurut kita baik belum tentu tepat untuk dipublikasikan.

"Jadi kearifan masyarakat sangat dituntut dalam menggunakan media sosial," ucapnya.

MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial agar dijadikan panduan seluruh umat Islam khususnya pengurus MUI di seluruh Indonesia.

Dalam fatwa MUI tersebut menyebutkan antara lain setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
Fatwa MUI tersebut juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.

"Kami berharap permasalahan yang menimpa KH Sulaiman bisa diselesaikan secara bijak dengan cara musyawarah dan kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan ekses negatif yang bisa menimbulkan kesalahpahaman dan mengganggu persaudaraan, baik sesama umat Islam maupun persaudaraan antarormas Islam," pungkasnya.

KH Sulaiman diperiksa kepolisian atas laporan salah satu ormas. KH Sulaiman dituding telah menyebarkan ujaran kebencian dengan membagikan meme berisi tulisan yang menyatakan Banser adalah penjaga gereja dan pengusir ulama di media sosial.

sumber:jpnn.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.