KPK Diminta Panggil SBY soal e-KTP


 JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Petrus Selestinus menilai pengakuan eks politikus Partai Demokrat Mirwan Amir terkait keterlibatan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam korupsi e-KTP sangat penting.

Menurut Petrus, pengakuan Mirwan dalam sidang di Pengadilan Tipikor bisa membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pihak-pihak yang terlibat pengadaan e-KTP.

"Sebagai keterangan seorang saksi yang diberikan di bawah sumpah, maka keterangan Mirwan mempunyai nilai pembuktian yang sangat kuat," ujar Petrus, Sabtu (27/1).

Menurut Petrus, hal yang disampaikan Mirwan dalam persidangan tersebut adalah apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri.

Petrus juga meminta Demokrat mendorong KPK untuk memanggil SBY guna didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP.

Dia menambahkan, hal itu harus dilakukan untuk mengungkap peran pihak lain yang hingga saat ini belum dibongkar tuntas oleh KPK.

"Keterangan Mirwan bahwa dirinya pernah meminta kepada SBY yang pada waktu itu adalah presiden serta ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dan Mirwan saat itu adalah sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang menjabat wakil ketua Banggar harus dipandang secara positif sebagai sikap yang berani dan jujur," jelas Petrus.

Menurut Petrus, terdapat fakta lain yang sudah diungkap lebih dahulu oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto dan surat dakwaan terdakwa Andi Narogong dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.

Yakni, Partai Demokrat mendapatkan jatah dari uang dugaan korupsi e-KTP sebesar Rp 150 miliar.

Menurut Petrus, KPK harus didukung untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi e-KTP.

Sebab, JPU KPK dalam surat dakwaan jaksa terhadap beberapa terdakwa dengan tegas menguraikan jumlah uang negara yang diduga dikorupsi.

"Ke mana saja aliran dana korupsi itu diberikan dan besaran jumlah yang diberikan kepada pihak-pihak yang berperan, termasuk untuk Partai Demokrat yang mendapat jatah Rp 150 miliar," kata Petrus.

Dia menambahkan, hingga saat ini, tidak ada satu pun pimpinan partai politik yang membantah atau mengiyakan.

Sementara, sambung Petrus, terdapat fakta hukum bahwa SBY menolak membatalkan proyek nasional e-KTP meskipun sudah diberi tahu oleh Mirwan.

"Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak memanggil SBY guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara korupsi e-KTP ini guna memperkuat persangkaan dimaksud," tegas advokat Peradi ini.

sumber:jpnn.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.