Nenek Penebang Pohon Durian Itu Akhirnya Putuskan Banding
BALIGE - Saulina Sitorus, 92, terdakwa kasus perusakan yang divonis 44 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balige akan mengajukan banding.
“Upaya hukum yang akan diambil banding. Karena kami menilai ada kejanggalan dalam kasus tersebut,” ujar Kuasa hukum keluarga Saulina, Boy Raja P Marpaung SH, Selasa (30/1).
Sebelumnya perempuan yang akrab dipanggil Oppu Linda ini dinyatakan bersalah, karena menyuruh anak-anaknya menebang pohon durian yang dianggap mengganggu pembangunan tambak atau makam leluhur mereka, di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir.
Penebangan pohon itu membuat saudaranya sendiri, Japaya Sitorus (70), merasa dirugikan. Oppu Linda pun dihadapkan ke jalur hukum.
Menurut Boy, mereka mengajukan banding karena adanya kejanggalan itu, salah satunya menyangkut alat bukti atas kepemilikan lahan objek perkara yang diyakini kurang tepat.
Di mana fakta di persidangan ada saling klaim dari saksi berbeda yang mengklaim pewaris lahan.
Yang menjadi objek perkara adalah tanah wakaf. Tanah dalam perkara ini sudah dihibahkan kepada masyarakat Panamean. Hal itu terbukti dalam bukti tertulis surat pernyataan pewaris Opung Martahiam Sitorus.
Di mana menyatakan bahwa tanah tersebut sudah diwakafkan menjadi pemakaman umum di Dusun Panamean. Bukti surat ini pulalah sebagai salah satu alat bukti duduknya perkara itu.
sumber:jpnn.com
Tidak ada komentar: