Polisi jadi Pj Gubernur? Pak JK: Tidak Harus tapi Boleh
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa polisi bisa menjadi Penjabat (PJ) Gubernur. Pak JK mencontohkan penunjukan Pj Gubernur Sulawesi Barat. Meskipun, kebijakan tersebut diserahkan kembali kepada Presiden Joko Widodo.
Polisi yang dilantik menjadi Pj Gubernur Sulbar adalah Irjen Carlo Brix Tewu. Jenderal bintang dua yang pernah terlibat penangkapan Tomy Soeharto itu menjadi Pj sejak 30 Desember 2016 hingga 12 Mei 2017.
"Di Sulawesi Barat saya ingat benar itu Polri penjabatnya dan itu tidak ada yang protes dan jalan. Artinya tidak harus tapi boleh,” ujar JK di kantor Wakil Presiden, Selasa (30/1) kemarin.
Namun, menurut dia pengangkatan tersebut memang mempertimbangkan faktor psikologis yang sedang berkembang. Termasuk soal konflik kepentingan yang bisa saja terjadi. Tapi, dari segi aturan memang diperbolehkan penjabat itu adalah orang yang menduduki setingkat eselon 1.
Nah, di kepolisian itu setara dengan jenderal bintang dua. ”Tergantung psikologinya gimana, ini soal kebijakan. Jadi biar nanti presiden mengambil kebijakannya,” imbuh JK.
Dari Istana Kepresidenan, hingga saat ini, belum ada nama yang disetujui oleh Jokowi, untuk menjadi penjabat gubernur di provinsi yang menyelenggarakan pilkada.
Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Pribowo menuturkan, nama-nama calon penjabat yang disebutkan oleh Mendagri sebetulnya baru sebatas usulan. Termasuk dua jenderal dari Polri, yakni Asops Kapolri Irjen Mochamad Iriawan dan Kadivpropam Irjen Martuani Sormin. "Ini terkait dengan posisi eselon 1 Kemendagri yang jumlahnya sangat terbatas,’’ terang Johan.
sumber:jpnn.com
Tidak ada komentar: