Diperiksa Kasus saat Masih Muda, Sandi Mengadu ke Prabowo


JAKARTA - Wakil Guburnur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Selasa (30/1), dalam kasus dugaan penggelapan tanah senilai Rp 8 miliar, di Curug, Kabupaten Tangerang.

Berdasar pantauan Jawa Pos, politikus Gerindra itu tiba pukul 13.57 di Mapolda Metro Jaya.

Dia datang menggunakan mobil Kijang Innova hitam bernopol B 1135 RFN. Dengan kemeja putih, Sandi melenggang ke ruang penyidik Ditreskrimum di lantai dua.

Sandi tampak irit bicara. Dia mengatakan, dirinya tidak membawa berkas apapun dalam pemeriksaan. Karena memang tidak terlibat, tambahnya.

Ayah dengan tiga anak itu menyatakan, tidak ada kucuran dana yang masuk ke pundi-pundinya. “Nanti ya. Saya masuk dulu,” tuturnya, sebelum masuk ke ruang penyidikan.

Kemudian, pukul 17.27, Sandi keluar dari ruang penyidikan. Dia menjelaskan, dirinya dicecar dengan 6 pertanyaan dari dua penyidik.

Pria 48 tahun itu menyebutkan, tidak ada intimidasi dari pihak penyidik kepadanya. “Semua aman. Dan, pastinya, berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Selama dua jam pemeriksaan, Sandi mengaku, para penyidik mengulik masa ketika dirinya masih muda, hingga tugas serta peran sebagai komisaris di PT Japirex. Dia menyebutkan, perusahaan tersebut membidangi ekspor kerajinan rotan.

Sandi mengklaim, karena kondisi ekonomi saat itu lesu akibat kebijakan pemerintah, perusahaan tersebut goyang, dan bubar di 2009 silam.

Hal itu sesuai Akta Nomor 3 tentang Penyalaan Keputusan Para Pemegang saham Perseroan. Di tahun tersebut, perusahaan membentuk tim likuidasi.

Dia terlibat dalam PT Japirex sejak 1996 silam. “Sejak 22 tahun silam. Saya paparkan semua ke penyidik,” bebernya.

Dalam proses likuidasi, di 2012, tim menjual sebidang tanah yang diklaim merupakan aset PT Japirex. Tanah seluas 3000 meter persegi tersebut dijual sekitar Rp 8 M.

“Semua sudah saya jawab ke penyidik. InsyaAllah, masalah ini akan klir,” papar Sandi.

“Ini adalah masalah perdata antara dua kubu pengusaha yang mudah-mudahan…,” tambahnya.

Dia memastikan, penjualan aset tanah tersebut telah sesuai perundang-undangan. Jadi, tidak asal, tambahnya. Dia menyebutkan, PT Japirex memiliki tanah di Curug telah lama.

Nama pemilik sertifikat juga jelas yakni nama PT Japirex. “Sudah berpuluh-puluh tahun yang lalu, PT Japirex memiliki tanah itu” terangnya.

sumber:jpnn.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.