Gembong Tantang Anies Tunjukkan Bukti Becak Tak Melanggar Aturan


Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono masih menyoroti keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bersikeras menghidupkan kembali becak di Jakarta. Pasalnya Anies merasa yakin jika keputusannya tidak melanggar aturan undang-undang.

Meski begitu, Gembong menyebut Anies dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno telah mengajarkan masyarakat untuk melanggar hukum. Menurutnya, seorang pemimpin seharusnya memberikan teladan bagi warganya.

"Pak Anies dan Pak Sandi harus memberikan teladan pada warga Jakarta taat hukum. Jangan justru Pak Anies dan Pak Sandi mempelopori warga Jakarta untuk menabrak hukum, kan nggak benar," ujar Gembong di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/1).
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono

Terkait adanya becak di kampung-kampung, dirinya menuturkan para penarik becak kerap bersembunyi, karena pada dasar aturannya memang becak tidak boleh beroperasi di jalanan ibu kota. "Ini hal yang tersembunyi, becak ini beroperasi kan sembunyi-sembunyi. Pantauan Pemprov kemarin tidak menjangkau ke sana," tukasnya.

Sementara itu, mendengar pernyataan Anies bahwa wacana becak kembali beroperasi terjadi karena ada kontrak politik, Gembong menyayangkan karena keberadaannya harus menabrak aturan.

"Langkah yang paling pertama yang harus dilakukan Pak Anies dan Pak Sandi jika ingin membolehkan becak beroperasi sederhana, ubah dulu perdanya, ubah saja," tegas dia.

Tak hanya itu, Gembong juga menantang Anies menunjukkan bukti bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar hukum seperti keyakinannya.

"Tunjukkan pada fraksi PDI Perjuangan undang-undang mana peraturan yang tidak dilanggar oleh pak Anies dan pak Sandi ketika memutuskan memperbolehkan becak beroperasi di Jakarta," pungkasnya

sumber:jawapos.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.