Surat Gugatan Cerai Ahok Beredar, Begini Ceritanya
JAKARTA - Surat gugatan cerai Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, beredar luas di kalangan wartawan melalui media sosial (medsos) sejak Minggu (7/1).
Dalam surat tersebut tertulis Ir Basuki Tjahaja Purnama MM alias Ahok, bertempat tinggal di Jalan Pantai Mutiara Blok J No 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap Veronica Tan.
Pada surat bernomor 005/FLI/B001/F050118 itu tertulis, nama Fifi Lety Indra SH LLM dan Josefina Agatha Syukur SH MH.
Keduanya merupakan advokat dan konsultan hukum dari Law Firm Fifi Lety Indra dan Partners yang berkantor di Jalan Bendungan Hilir IV No 15, Jakarta Pusat 10210.
Mereka mendapat Surat Kuasa Khusus pada 4 Januari 2018 dan bertindak sebagai kuasa hukum dari Basuki Tjahaja Purnama, untuk mengajukan surat gugatan perceraian kepada Veronica Tan ke Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Salah seorang staf mantan Gubernur Ahok, Frans Oland Simorangkir saat dikonfirmasi INDOPOS (Jawa Pos Group), pada Minggu, (7/1) malam mengenai surat ini mengaku sudah tahu. Dirinya juga mendapat foto lembaran surat tersebut.
Menurut dia, yang menyebarkan surat tersebut pertama kali bernama Joko. "Ya saya juga tahu surat itu. Penyebarnya Joko, mantan wartawan," ujar Frans, tadi malam.
Sayangnya, Frans juga belum tahu secara pasti mengenai kebenaran isi surat tersebut. Karena ia sudah tidak lagi menjadi staf Ahok. "Saya belum tahu mengenai kebenaran suratnya. Ini saya juga masih tanya-tanya," ucap Frans.
sumber :jpnn.com
Tidak ada komentar: