Masuk Kamar Siswi SMA, Idris Langsung Berbuat Jahat
BANJARMASIN - Idris terancam dipenjara selama tujuh tahun karena melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (17, bukan nama sebenarnya), Selasa (16/1) dini hari Wita.
Pria 31 tahun itu melakukan aksinya dengan cara memasuki kamar Bunga di Jalan Kuin Kacil, Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan.
Setelah itu, dia menggerayangi tubuh siswi salah satu sekolah menengah atas (SMA) tersebut.
Bunga yang kaget langsung berontak dan melakukan perlawanan.
Hal itu membuat Idris panik. Apalagi, Bunga juga berteriak histeris.
Teriakan Bunga membuat keluarganya bangun. Idris makin gelagapan.
Dia akhirnya melarikan diri dengan cara menerobos jendela.
Idris ditangkap keesokan harinya. Berdasar informasi yang dihimpun, Idris masih memiliki hubungan keluarga dengan Bunga.
Pria sontoloyo itu juga tinggal berdekatan dengan keluarga Bunga.
Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo Zulkarnain mengatakan, Idris dijerat Pasal 290 (1) KUHP tentang Pencabulan Anak.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Sisworo, Kamis
sumber :jpnn.com

Tidak ada komentar: