Ketahuan Selingkuh di Kamar, Dua Pasangan Ini Langsung Direndam di Laut


Akibat kelakuan yang ia perbuat, pasangan selingkuh berinisial NA dan DW ini harus menghadapi hukuman dari Lembaga adat Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Hukuman yang diberikan kepada pasangan tidak resmi itu yakni direndam di laut. Proses hukuman yang disebut adat givu nu ada ini, berlangsung Senin (18/12) sekitar pukul 09.00 wita.

Tidak hanya itu, keduanya juga disanksi untuk keluar dari kampung atau dari Kelurahan Silae.

Kedua pasangan, yang masing-masing telah berkeluarga tersebut, dianggap melanggar adat karena berada dalam kamar dan bukan pasangan suami-istri yang sah.

Puluhan masyarakat pun menyaksikan langsung berjalannya sanksi adat tersebut, di pinggir pantai, Jalan Malonda, Kelurahan Silae.

Terbongkarnya perselingkuhan keduanya, berawal dari penggerebekan yang dilakukan Satgas K5 dengan Bhabinkamtibmas Polsek Palu Barat.

Keduanya diamankan setelah petugas mengintai dari jauh apa yang dilakukan pasangan kekasih gelap ini. Keduanya pun saat digrebek masih berada di atas ranjang.

Lurah Silae, Syafad didampingi Ketua Adat, Indra Lanuhu menjelaskan, sanksi adat yang diberikan ini, berupa nilabu atau direndam di laut selama beberapa menit.

Serta sanksi berupa nipali atau dikeluarkan dari kampung.

“Mereka ini dipergoki oleh petugas K5 yang ada di kelurahan, berdua-duaan di dalam satu kamar dan bukan muhrimnya. Apalagi masing-masing juga memiliki suami dan istri. Selain melanggar norma etika, ini juga kami anggap melanggar adat yang ada,” terangnya.

Prosesi hukuman tersebut selesai pada pukul 10.00 wita.

Kemudian sekitar pukul 10.15 wita NA selaku pelanggar adat diantar ke perbatasan Kelurahan Silae dan Kelurahan Lere, Jalan Cumi-Cumi untuk menjalani nipali atau dikeluarkan dari kampung Kelurahan Silae oleh lembaga adat.

sumber:pepo.id

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.